Rabu, 25 Januari 2012

Sejarah Pramuka Indonesia



Gerakan kepanduan Indonesia lahir dari janji yang emosional mengenai lahirnya sebuah bangsa saat peristiwa Sumpah Pemuda. Boleh dikata, kegiatan kepanduan saat itu merupakan cermin seperti apa generasi Indonesia di masa mendatang: berdisiplin tinggi dan mandiri.
Wajah-wajah pribumi yang ramah, namun terbersit rasa cemas berkumpul di Gedung oost-Java Bioscoop – di kawasan Menteng saat ini. Wajah, kulit, dan gaya berpakaian mereka mewakili keragaman suku-suku yang ada di Hindia Belanda. Mereka ingin menyatukan hasrat dan cita-cita, mengenai bangsa yang memiliki satu bahasa dan satu tanah air, Indonesia.
Hari itu tanggal 28 Oktober 1928 perwakilan organisasi pemuda Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), dan Pemuda Kaum Betawi mengikrarkan lahirnya bangsa baru.
Sehari sebelum ikrar Sumpah Pemuda dideklarasikan atau Kongres I, pada 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jbngenlingen Bond (sekarang Lapangan Banteng), Soegondo, salah satu tokoh penting dalam Kongres Pemuda I, berharap kongres ini akan memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda.
Pada Kongres II yang diselenggarakan keesokan harinya, 28 Oktober 1928. Saat membahas masalah pendidikan, dua orang pemuda Jawa bernama Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, menyerukan agar anak-anak Indonesia nantinya mendapatkan pendidikan kebangsaan, keseimbangan pendidikan di sekolah dan di rumah, serta harus dididik secara demokratis. Di kongres itupula, untuk pertama kalinya Lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
Lagu gubahan Wage Rudolf Supratman itu menggetarkan sanubari setiap pemuda, mengenai bangsa yang bebas dari penjajahan. Pemuda-pemuda inilah yang akhirnya menjadi motor perjuangan hingga Indonesia merdeka 17 tahun kemudian.
Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda itu, juga mengamanatkan pentingnya gerakan kepanduan, sebagai bentuk dari pergerakan nasional. Dalam kepanduan, ditempalah sejak dini sikap disiplin dan mandiri, sebagai modal penting dalam perjuangan.
Sejarah lantas seperti melompat kembali ke masa lalu. Tepat 26 Oktober 2010, UU Gerakan Pramuka disahkan dalam Sidang Sidang Paripurna DRP-R1. “Undang-undang tersebut diharapkan menjadi landasan organisai Pramuka dan kegiatan sejenisnya,” kata anggota Komisi X DPR-RI Frakasi PPP Reni Marlinawati.
Menurut Reni, dengan disahkannya UU Pramuka itu masyarakat diharapkan dapat lebih jauh berpartisipasi dalam mengaktualisasi budipekerti bangsa lewat pendidikan kepanduan atau yang lebih dikenal dengan Pramuka. Menurutnya, UU tersebut membuka peluang semua lapisan masyarakat untuk menjadi gugus terdepan bangsa.
Pramuka menjadi jalur bebas hambatan dalam menanam nilai-nilai ketuhanan, spiritual, intelektual, dan mental, “Sejak SD hingga mahasiswi, saya mengikuti Gerakan Pramuka. Akhirnya saya banyak mendapatkan manfaat dari nilai-nilai luhur yang ditanamkan Pramuka. Pramuka akan menghasilkan pemuda yang tangguh,” papar Reni.
Pramuka memang menarik. Dengan kostum yang gagah seperti militer – namun tak mencitrakan Pramuka sebagai milisi – membuat para pemuda tertarik. Pramuka memiliki disiplin tinggi yang diserap dari disiplin militer, namun terkesan santun dan ramah. Membuat setiap orang menganggap mereka yang berada dalam Pramuka memiliki budi pekerti yang luhur.
Tak berlebihan bila pemerintah menjadikan Pramuka sebagai tempat pembentukan karakter generasi masa depan, dengan memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah, sebagai amanat UU Gerakan Pramuka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan betapa pentingnya gerakan revitalisasi Pramuka, untuk menangkal radikalisme dan kemerosotan moral di kalangan pemuda dan pelajar.
“Perkokoh peran Gerakan Pramuka sebagai bagian sistem pendidikan nasional. Jadikan Gerakan Pramuka pelindung kaum muda dari kekerasan radikalisme teroris dan penyalahgunaan narkoba,” kata Presiden saat membuka Jambore Nasional (Jamnas) Gerakan Pramuka di Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, pada 2 Juli silam.
Menurut Presiden UU Nomor 12 Tahun 2010 merupakan wujud nyata perhatian negara, pemerintah dan masyarakat atas pentingnya Gerakan Pramuka, untuk membentuk karakter generasi muda sebagai pemimpin di masa mendatang. Pramuka yang dimasukkan ke dalam sistem pendidikan non formal yang melengkapi pendidikan formal, yang ditujukan untuk menempa disiplin karakter dan semangat kebangsaan. (nuansaonline.net)

0 comments:

Posting Komentar